Loading

Jumat, 21 September 2012

PendahuluanSabtu, 30 Agustus 2008
Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di SMP Negeri 1 Kesamben, perlu ditingkatkan pula kesehatan di lingkungan sekolah. Untuk itu UsahaKesehatan Sekolah (UKS) sangatlah penting. Oleh karena itu perlu adanya prakarsa kegiatan / pelatihan yang meliputi pembinaan, pengembangan dengan menumbuhkembangkan dalam bimbingan dan penghayatan serta menanamkan pelaksanaan prinsip hidup sehat di lingkunganSMP Negeri 1 Kesamben. Upaya pembinaan dan pengembangan UKS menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Guru, Peserta didik dan masyarakat.Adapun Dasar Hukumnya adalah :1. Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah4. Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
TUJUAN UKS

Tujuan Umum
 Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakanlingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yangharmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
 Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang didalamnya mencakup :1. Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat danketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan.2. Sehat, baik fisik, mental maupun sosial.
 
 
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,obat-obatan dan bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.
SASARAN UKS
 Sasaran UKS adalah peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampaimenengah 9TK, SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.
SASARAN PEMBINAAN UKS
 Adapun sasaran pembinaan UKS adalah sebagai berikut:1. Peserta didik 2. Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan)3. Pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan sekolah)4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan5. Lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar radius 500 m
PERSYARATAN SEKOLAH UKS
 1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS2. Mempunyai guru atau petugas yang pernah ditatar UKS3. Mempunyai ruang UKS4. Mempunyai kader Tiwisada / KKR yang sudah ditatar 5. Melaksanakan kegiatan TRIAS UKS
ADMINISTRASI UKS DI SEKOLAH









 
 Di 
sekolah
 Register penimbangan, register absensi sakit murid, dan register pemeriksaan kesehatan,
 Di 
Ruang UKS 
 Rekapitulasi penimbangan, rekapitulasi absensi sakit murid, buku rujukan, register imunisasi, buku obat-obatan, register pemeriksaan kesehatan, buku keigatan kader/pelayanan kesehatan,daftar infentaris UKS, bukut tamu, struktur organisasi tim UKS, program kerja tahunan, KMS,arsip pencatatan dan pelaporan dll.
OBAT-OBATAN DI RUANG UKS
 Betadhine, Splk/bidai, Verban, Plester, Tensoplas/band aid. obat gosok, minyak kayu putih, kasasteril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dll.
PERSYARATAN RUANG UKS
 Tempat tidur lengkat, alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, mejadan kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom, dll),Snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS, Ventilasi cukup, dll.
RUANG LINGKUP UKS
 Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tri Program Usaha KesehatanSekolah (TRIAS UKS) meliputi:1. Pendidikan Kesehatan2. Pelayanan Kesehatan3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
RUANG LINGKUP PEMBINAAN UKS









 
1. Penyusunan perencanaan2. Penyusunan program3. Pelaksanaan program4. Pengendalian program5. Penilaian dan penelitian6. Teknologi termasuk organisasi, ketenagakerjaan, sarana, dan prasarana, serta pembiayaan.

sejarah

Sejarah
Lambang identitas dari INPO yang berupa bendera merah dan putih berukuran 84 cm X 120 cm.
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.[1] Sedangkan di tahun yang sama, di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).[1] Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.[1]
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan. [2]

Tujuan Kepramukaan

Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:
  • Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
  • Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
  • Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.

Prinsip Dasar Kepramukaan

Lambang Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
  • Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
  • Peduli terhadap dirinya pribadi
  • Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  • Belajar sambil melakukan kegiatan yang menyenangkan atau menghibur
  • Sistem berkelompok
  • Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
  • Kegiatan di alam terbuka
  • Sistem tanda kecakapan
  • Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
  • Kiasan Dasar

Keanggotaan

Gerakan Pramuka Indonesia memiliki 17.103.793 anggota (per 2011)[3] , menjadikannya gerakan pramuka terbesar di dunia.

Sifat

Orgnasasi Kepanduan Indonesia di seputaran tahun 1920-an.
Lambang Gerakan Pramuka (menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) adalah Tunas Kelapa, dikenakan pada kerah kiri baju pramuka dan Lambang WAGGGS yang dikenakan pada kerah kanan baju pramuka puteri. Sedangkan untuk putera, Lambang Gerakan Pramuka dikenakan pada kantung sebelah kiri, sedangkan Lambang WOSM pada kantung sebelah kanan kemeja. Emblem lokasi wilayah Gerakan Pramuka (berdasarkan provinsi) dikenakan pada lengan sebelah kanan baju Pramuka.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :
  • Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.
  • Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa 
  •  Lagu
Pramuka memiliki satu buah lagu, yakni Hymne Pramuka.
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudharmakan, dharmaku kubaktikan
agar jaya, Indonesia, Indonesia
tanah air ku
Kami jadi pandumu.